Belum Ada Kendaraan Modifikasi yang Lolos Aturan Kustomisasi Industri modifikasi kendaraan di Indonesia terus berkembang, dengan banyaknya penggemar otomotif yang ingin menyesuaikan kendaraan mereka agar lebih unik dan sesuai dengan preferensi pribadi. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, belum ada satu pun kendaraan modifikasi yang berhasil memenuhi standar dan mendapatkan sertifikasi resmi.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan hasil modifikasi tetap aman dan layak digunakan di jalan raya, tetapi realitas di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku industri modifikasi masih menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Lalu, apa saja kendala yang membuat kendaraan modifikasi sulit mendapatkan sertifikasi, dan bagaimana solusinya?
Aturan Kustomisasi Kendaraan: Apa yang Diwajibkan?
1. Standar Keselamatan yang Ketat
Permenhub No. 45/2023 mengatur bahwa kendaraan hasil modifikasi harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Ini mencakup:
๐ Struktur kendaraan yang harus tetap kuat dan tidak membahayakan pengguna jalan.
๐ Sistem pengereman dan suspensi yang harus tetap berfungsi optimal.
2. Persyaratan Administrasi Kustomisasi dan Legalitas
Tidak hanya dari sisi teknis, kendaraan yang dimodifikasi juga harus melalui proses legalisasi dan uji tipe di lembaga terkait. Proses ini mencakup:
โ Uji kelayakan oleh bengkel bersertifikasi Kemenhub.
โ Pengujian kendaraan untuk memastikan modifikasi tidak mengurangi standar keselamatan.
Hingga saat ini, belum ada kendaraan modifikasi yang sepenuhnya lolos dari rangkaian persyaratan ini, menunjukkan bahwa prosesnya masih perlu disempurnakan.
Mengapa Belum Ada Kendaraan Modifikasi yang Lolos Sertifikasi?
1. Persyaratan Teknis yang Sulit Dipenuhi
๐ Beberapa kendala teknis yang dihadapi oleh pelaku modifikasi:
โ Uji emisi yang lebih ketat, membuat kendaraan dengan modifikasi mesin sulit untuk lolos standar lingkungan.
โ Modifikasi suspensi dan sistem pengereman sering dianggap mengubah karakteristik asli kendaraan, sehingga gagal memenuhi uji kelayakan.
Banyak pelaku modifikasi merasa bahwa peraturan ini lebih banyak membatasi daripada mendukung perkembangan industri modifikasi kendaraan di Indonesia.
2. Minimnya Bengkel Bersertifikasi
Salah satu syarat agar kendaraan hasil modifikasi dapat disertifikasi adalah bahwa proses modifikasi harus dilakukan di bengkel yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kemenhub.
๐ Hingga saat ini, hanya ada 4 bengkel yang mendapatkan sertifikasi resmi, yaitu:
โ Thrive Motorcycle (Jakarta) โ Fokus pada desain minimalis dan modern.
โ Smoked Garage (Bali) โ Dikenal dengan gaya modifikasi futuristik dan custom motor unik.
Jumlah ini tentu sangat terbatas dibandingkan dengan tingginya minat modifikasi di seluruh Indonesia. Akibatnya, banyak pemilik kendaraan yang kesulitan mendapatkan bengkel bersertifikasi untuk melakukan modifikasi yang sesuai aturan.
3. Kurangnya Sosialisasi dan Pemahaman Regulasi
๐ Masalah yang sering dihadapi oleh pelaku industri modifikasi:
โ Tidak adanya panduan teknis yang lebih fleksibel untuk kendaraan dengan tingkat modifikasi tertentu.
โ Ketidakseimbangan antara peraturan dan kenyataan di lapangan, sehingga banyak modifikator kesulitan menyesuaikan kendaraannya dengan regulasi baru.
Banyak pelaku industri merasa bahwa regulasi ini masih membutuhkan perbaikan dan sosialisasi yang lebih luas, agar dapat diterapkan dengan lebih baik tanpa membatasi kreativitas dan inovasi di dunia modifikasi.
Solusi agar Kendaraan Modifikasi Bisa Lolos Sertifikasi Kustomisasi
1. Perluasan Bengkel Bersertifikasi
๐ Langkah yang bisa dilakukan pemerintah:
โ Memperbanyak jumlah bengkel yang mendapatkan sertifikasi agar lebih banyak kendaraan yang dapat dimodifikasi sesuai aturan.
โ Memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada bengkel-bengkel lokal, agar mereka dapat mengikuti standar modifikasi yang ditetapkan.
Dengan lebih banyak bengkel tersertifikasi, proses legalisasi kendaraan modifikasi akan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
2. Penyederhanaan dan Penyesuaian Regulasi
๐ Regulasi yang lebih fleksibel akan membantu perkembangan industri modifikasi tanpa mengorbankan aspek keselamatan.
โ Memisahkan antara modifikasi ringan dan berat, sehingga kendaraan dengan perubahan minimal tidak harus melalui prosedur yang terlalu kompleks.
โ Menyediakan jalur legalisasi khusus untuk kendaraan modifikasi yang tetap mempertahankan fitur keselamatan utama.
Dengan adanya penyesuaian aturan, lebih banyak kendaraan modifikasi dapat lolos sertifikasi tanpa mengorbankan kreativitas dalam dunia otomotif.
3. Meningkatkan Edukasi dan Sosialisasi Kustomisasi
๐ Langkah yang perlu diambil oleh pemerintah dan komunitas otomotif:
โ Membuat panduan teknis yang lebih jelas dan mudah dipahami, agar pelaku modifikasi dapat mengikuti aturan dengan benar.
โ Menggandeng asosiasi modifikator dan komunitas otomotif dalam penyusunan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sosialisasi yang lebih baik akan membantu pemilik kendaraan dan bengkel memahami proses sertifikasi dengan lebih baik.
Tantangan dan Harapan bagi Dunia Modifikasi Indonesia
๐ Mengapa hingga kini belum ada kendaraan modifikasi yang lolos sertifikasi?
โ Jumlah bengkel bersertifikasi sangat terbatas, membuat pemilik kendaraan kesulitan mendapatkan layanan modifikasi yang sesuai aturan.
โ Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai prosedur sertifikasi, sehingga banyak pelaku industri yang masih bingung dengan regulasi baru.
๐ Apa yang perlu dilakukan agar kendaraan modifikasi bisa lolos aturan kustomisasi?
โ Menyederhanakan regulasi, terutama untuk modifikasi ringan yang tidak mengubah karakteristik utama kendaraan.
โ Meningkatkan edukasi dan sosialisasi. Agar para pelaku industri lebih memahami cara memenuhi regulasi yang berlaku.
Meskipun hingga kini belum ada kendaraan modifikasi yang berhasil lolos aturan kustomisasi, dengan berbagai upaya dan solusi di atas. Diharapkan regulasi ini dapat lebih mudah diterapkan di masa depan. Jika pemerintah, pelaku industri, dan komunitas otomotif bekerja sama. Industri modifikasi kendaraan di Indonesia bisa tetap berkembang tanpa mengorbankan aspek legalitas dan keselamatan. ๐๐งโจ