Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Berita101 Views

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pendidikan nasional dan upaya digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia.

Kronologi Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Awal Mula Kasus dan Latar Belakang

Program pengadaan laptop Chromebook diluncurkan Kemendikbudristek sejak 2021 untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah. Anggaran pengadaan yang mencapai triliunan rupiah berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBN. Namun, laporan masyarakat dan audit internal menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan markup harga dalam proses lelang dan distribusi perangkat.

Proses Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka

Kejagung mulai melakukan penyelidikan sejak awal 2024. Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat dan vendor, akhirnya empat nama diumumkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025.

Identitas dan Peran 4 Tersangka Utama

Profil Singkat Tersangka

  1. Sri Wahyuningsih – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
    Diduga berperan dalam penunjukan langsung rekanan dan mengatur mekanisme pengadaan di bawah standar.
  2. Mulyatsyah – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama.
    Dituduh melakukan manipulasi dokumen serta memuluskan jalannya lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
  3. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
    Diduga menjadi aktor intelektual yang merancang konsep pengadaan Chromebook, menginisiasi kerja sama dengan vendor luar negeri, dan melakukan lobi di balik layar.
  4. Ibrahim Arief – Konsultan IT pada proyek pengadaan.
    Diduga mengatur spesifikasi teknis agar hanya perusahaan tertentu yang bisa menang dalam lelang.

Status Penahanan dan Penyelidikan Lanjutan

Tiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, sedangkan satu lainnya menjalani tahanan kota dengan alasan kesehatan. Jurist Tan, yang kini berada di luar negeri, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan segera akan dimintakan ekstradisi jika tidak kooperatif.

Modus Korupsi dalam Proyek Chromebook

Manipulasi Spesifikasi dan Harga

Salah satu modus yang ditemukan adalah penyesuaian spesifikasi perangkat agar hanya vendor tertentu yang bisa memenuhi syarat. Selain itu, terjadi markup harga hingga dua kali lipat dari harga pasar.

Proses Lelang yang Tidak Transparan

Proses pengadaan tidak dilakukan secara terbuka dan kompetitif, melainkan banyak dokumen tender yang dimanipulasi untuk memenangkan perusahaan tertentu. Uang hasil korupsi diduga mengalir ke beberapa pihak di internal kementerian dan rekanan.

Nilai Kerugian Negara dan Dampaknya

Estimasi Kerugian Berdasarkan Audit

Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari proyek pengadaan laptop Chromebook ini ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun dari total proyek sekitar Rp 9,3 triliun.

Dampak ke Dunia Pendidikan

Kasus ini menimbulkan kekecewaan di masyarakat karena program digitalisasi yang seharusnya mempercepat kemajuan sekolah justru terhambat. Banyak sekolah menerima perangkat yang tidak sesuai spesifikasi dan kurang optimal digunakan.

Pemeriksaan Tokoh Penting dan Saksi

Pemeriksaan Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 8 jam. Hingga saat ini, Nadiem masih berstatus sebagai saksi dan belum ditemukan bukti kuat keterlibatan langsung dalam praktik korupsi.

Pemeriksaan Vendor dan Pejabat Lain

Selain Nadiem, puluhan vendor dan pejabat terkait pengadaan laptop juga telah diperiksa, termasuk pihak dari Google dan vendor lokal yang terlibat distribusi.

Pasal yang Dikenakan dan Potensi Hukuman

Undang-Undang Tipikor dan KUHP

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam kejahatan korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sanksi Administratif

Selain hukuman pidana, para pejabat negara yang terlibat juga terancam sanksi administratif berupa pencopotan jabatan dan pemecatan tidak hormat.

Respons Publik dan Implikasi Terhadap Program Digitalisasi

Keprihatinan Masyarakat

Publik menyoroti lemahnya pengawasan pada pengadaan alat TIK di sektor pendidikan. Banyak aktivis dan pengamat meminta pemerintah untuk segera memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak terulang.

Evaluasi Program Digitalisasi Sekolah

Pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek digitalisasi sekolah, serta memperkuat sistem pengadaan dan transparansi dana pendidikan.

Proses Hukum Selanjutnya

Tahapan Persidangan

Setelah penetapan tersangka, Kejagung akan melimpahkan berkas ke pengadilan tipikor. Persidangan diharapkan bisa berjalan terbuka dan transparan agar publik dapat mengawal jalannya proses hukum.

Kerja Sama dengan KPK dan Interpol

Untuk mengejar tersangka yang berada di luar negeri, Kejagung telah meminta bantuan KPK dan Interpol untuk mempercepat proses ekstradisi.

Tetapkan 4 Tersangka

Kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam setiap proyek digitalisasi pemerintah. Dengan penetapan empat tersangka, diharapkan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Pemerintah perlu belajar dari kasus ini agar ke depan, upaya digitalisasi pendidikan benar-benar bermanfaat dan bebas dari praktik korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *